Selamat malam, Semua nya , Di malam ini saya mau mempostingkan tentang Mekanisme Perkap No 14 Tahun 2012 tentang Manajeman penyidikan tindak pidana Yang sudah saya buat berbentuk gambar,, kenapa saya membuat mekanisme Perkap No 14 tahun 2012, di karenakan Saya ini PHL di Sat Reskrim, dan di suruh Membuatkan Mekanisme Perkap No 14 tahun 2012. nah ini dia gambar yang saya buat itu
Wednesday, April 3, 2013
Home »
» Mekanisme Perkap 14 Th 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
mas numpang koment,,
ReplyDeleteberdasarkan bulkonah yang saya lihat diatas saya menafsirkan bahwa 1. mulannya ada peristiwa yang dilaporkan dalam bentuk LI,
2. selanjutnya dikeluarkan SP lidik,
3. selanjutnya dilakukan penyelidikan
4. dan seandainya ternyata bukan tindak pidana, maka
5. selanjutnya dilakukan gelar
6. trus selanjutnya di SP3..
yg di SP3 apa mas?
kan belum ada SP sidik?
atau mungkin saat ada LI langsung ada SP sidik?
kapan SP sidik dibuatnya?
SP3 istilah lainnya kan, penghentian penyidikan,
kalo di SP 3 sebelum ada SP sidik, itu bisa berarti penghentian penyelidikan dong? he he
HE HE ... MAAF BECANDA,,,
DITEMPAT SAYA JUGA GITU,,
tapi kalo ditempat saya setelah diketahui dalam hasil lidik dan setelah digelarkan ternyata bukan tindak pidana maka tidak ada SP 3 karena kasus belum dinaikan ke penyidikan, baru penyelidikan, tetapi langsung diberitahu kepada pelapor dengan SP2HP format A2, kalo gak salah sih ....
tapi mantap bulkonahnya.. siiipppp....
makasih atas komenntarnya, dan Juga makasih atas pendapatnya,,
ReplyDeleteMakasih sudah Mau Berkunjung ke Blog ini
ReplyDelete